Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Penerima PKH Desa Suwaloh

27 Januari 2021 16:31:05  Admin Desa  130 Kali Dibaca  Berita Desa

Menjelang akhir bulan Januari 2021 ini Desa Suwaloh melakukan kegiatan Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Penerima PKH. BLT-PKH yang disalurkan oleh Kementrian Sosial ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta menggerakkan ekonomi nasional dampak pandemi Covid-19. Program ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 26 Januari 2021 ini dibuka oleh Kepala Desa Suwaloh, Bambang Sujianto dengan agenda validasi, finalisasi, dan penetapan penerima PKH kepada 61 calon keluarga penerima. Penetapan calon penerima manfaat ini juga mengikuti peraturan dari Kementrian Sosial yakni syarat penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. Dua komponen persyaratan yakni komponen pertama terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, lanjut usia, keluarga, dan disabilitas. Sedangkan komponen kedua yakni bantuan pendidikan bagi anak usia sekolah SD/sederajat hingga SMA/sederajat.

Meski demikian, Kementrian Sosial membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas, penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

-  Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyawarah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa fileextention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Di akhir sambutan kegiatan yang terbagi menjadi dua gelombang kedatangan tersebut, Bambang Sujianto mengingatkan kepada warganya untuk selalu menaati protokol kesehatan Covid-19. Ia berpesan agar seluruh warga masyarakat Desa Suwaloh memakai masker setiap keluar rumah, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak. Sebagai tambahan, ia menegaskan kepada seluruh warga yang hadir dalam kegiatan ini agar saling membantu menjaga kerukunan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Sumber:  

Wisnubroto, K. (2021, Januari 2021). Program Keluarga Harapan (PKH) 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerimanya. Retrieved from indonesia.go.id: https://indonesia.go.id/layanan/keuangan/sosial/program-keluarga-harapan-pkh-2021-berikut-syarat-dan-ketentuan-penerimanya

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 354 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 266 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
11 Februari 2021 | 160 Kali
Kampung Tangguh Semeru
04 Februari 2021 | 582 Kali
Tips Menghadapi Musim Hujan
02 Februari 2021 | 256 Kali
PRESIDEN RI DAN BUPATI BOJONEGORO MENGAWALI VAKSINASI COVID-19.
30 Januari 2021 | 1.300 Kali
Jangan Lupa Cuci Tangan #6 langkah
29 Juli 2013 | 1.818 Kali
Kontak Kami
30 Januari 2021 | 1.300 Kali
Jangan Lupa Cuci Tangan #6 langkah
04 Februari 2021 | 582 Kali
Tips Menghadapi Musim Hujan
29 Juli 2013 | 415 Kali
Profil Desa
28 Juni 2021 | 354 Kali
PERATURAN MENTERI
20 April 2014 | 350 Kali
Peraturan Pemerintah
26 Agustus 2016 | 341 Kali
Sejarah Desa
27 Januari 2021 | 130 Kali
Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Penerima PKH Desa Suwaloh
01 September 2020 | 243 Kali
Tupoksi Perangkat Desa
01 September 2020 | 185 Kali
Bidang Peternakan/Perikanan
01 September 2020 | 219 Kali
Program Keluarga Harapan (PKH)
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Karang taruna
29 Juli 2013 | 415 Kali
Profil Desa
14 Agustus 2017 | 108 Kali
Pembuatan KK