Menjelang akhir bulan Januari 2021 ini Desa Suwaloh melakukan kegiatan Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Penerima PKH. BLT-PKH yang disalurkan oleh Kementrian Sosial ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta menggerakkan ekonomi nasional dampak pandemi Covid-19. Program ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 26 Januari 2021 ini dibuka oleh Kepala Desa Suwaloh, Bambang Sujianto dengan agenda validasi, finalisasi, dan penetapan penerima PKH kepada 61 calon keluarga penerima. Penetapan calon penerima manfaat ini juga mengikuti peraturan dari Kementrian Sosial yakni syarat penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. Dua komponen persyaratan yakni komponen pertama terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, lanjut usia, keluarga, dan disabilitas. Sedangkan komponen kedua yakni bantuan pendidikan bagi anak usia sekolah SD/sederajat hingga SMA/sederajat.
Meski demikian, Kementrian Sosial membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas, penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:
- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa/musyawarah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa fileextention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Di akhir sambutan kegiatan yang terbagi menjadi dua gelombang kedatangan tersebut, Bambang Sujianto mengingatkan kepada warganya untuk selalu menaati protokol kesehatan Covid-19. Ia berpesan agar seluruh warga masyarakat Desa Suwaloh memakai masker setiap keluar rumah, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak. Sebagai tambahan, ia menegaskan kepada seluruh warga yang hadir dalam kegiatan ini agar saling membantu menjaga kerukunan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Sumber:
Wisnubroto, K. (2021, Januari 2021). Program Keluarga Harapan (PKH) 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerimanya. Retrieved from indonesia.go.id: https://indonesia.go.id/layanan/keuangan/sosial/program-keluarga-harapan-pkh-2021-berikut-syarat-dan-ketentuan-penerimanya